NEWS UPDATE :  

Berita

Rapat Dewan Guru

Agenda Rapat Dewan Guru 
1. Doa dan salam tepuk PPK , ibu Diana Pawu
2. Pembukaan, MC
3. Pengarahan Kasek, membuka Rapat
4. Pengarahan Pengawas Binaan
5. Kebersihan Sekolah, seluruh warga Sekolah
6. Pelaksanaan ANKN secara nasional, 4-5 Oktober 2021
7. Pelaksanaan Supervisi Guru dan Pegawai/PKG, Oktober dan Nopember 2021
8. Pemanfaatan Fasilitas Ruang Kosong utk pengamanan president, 13-14 Oktober 2021
9. Rekomindasi Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru, Kasek
10. Warna Sari.

Resume Rapat sbb. Pertama, paksanaan AN Komputer siswa, 4-5 Oktober 2021. Dikanjutkan dengan AN Komputer utk semua guru , sekitar 6-7 Oktober dan Wakil Kepala Sekolah dan Kepala Sekolah. Kedua, Pelaksanaan Supervisi dan PKG untuk semua bulan Oktober dan Nopember 2021. Ketiga. Pembenahan administrasi KBM untuk semua guru yang terdiri dari dua belas jenis item kegiatan administrasi, mulai dari Prota, Promes, Silabus, KKM, RPP/Satlan, pemetaan KD/KI, Instrumen Penilaian, Pedoman Penilaian, Skema PH, NPH, Analisis Hasil PH, Remedial, Hasil Remedial, Jurnal Sikap dan Agenda Harian Guru. Keempat, Rekomindasi Kepala Sekolah untuk para guru penerima tunjangan profesi Guru batas akhir Jumaat, 8 Oktober 2021 dijemput oleh pengawas Binaan Sekolah untuk diteruskan ke Dinas PKO Manggarai Barat. Kelima, dalam rangka kunjungan presiden Jokowi pertengahan bulan Oktober warga sekolah terlibat dalam kebersihan lingkungan sekolah dan sekitarnya secara terjadwal yang akan disusun oleh Wakasek Kesiswaan, ibu Reneldis Litum Bergita, S.Pd., Keenam, penegasan kembali untuk revieu tentang penilaian sikap siswa dalam penerapan kurikulum tiga belas sesuai pedoman penilaian yang dianggap baku dalam buku penilaian guru. Ketujuh, Penilaian Keterampilan siswa berbasis sainstifik dan berbasis kelas, yaitu menerapkan 4 M( menanya, mengamati, mengeksplorasi dan menganalisis) sesuai pedoman pendidikan abad 21. Kedelapan, Semua tupoksi guru sesuai dengan pedoman yang termuat dalam Permendikbud RI Nomor 15 Tahun 2021, Nomor 07 Tahun 2021 dan peraturan lain yang mengatur setiap tugas yang profesional. Kesembilan, Apresiasi terhadap manajemen Berbasis Sekolah(MBS) untuk MKKS SMP Negeri 1 Komodo dari LPMP dan Dirjen Pendidikan Dasar Jakarta atas pengelolaan manajemen sekolah di tengah masa covid-19 sesuai pedoman dan edaran bersama  empat menteri, yaitu menteri pendidikan dan Ristek, menteri Dalam Negeri, Menteri Agama dan menteri Kesehatan tahun 2020. Kesepuluh, pemanfaatan fasilitas sekolah negeri 1 Komodo menjadi tanggungjawab kepala sekolah dan apabila ada pihak lain yang memanfaatkannya asalkan ada komunikasi yang baik diantara kita, terutama SMP Negeri 1 dan SMP Negeri 8 Komodo. Sehingga semuanya terasa saling menguatkan dan saling mendukung, tidak boleh ada yang mengkhianati diantara sesama rekan guru. Marwah guru perlu dipertahankan agar semuanya kondiksif.

UCAPAN