
MAKNA MGMP DI SEKOLAH
MAKNA MGMP DI SEKOLAH
( Fransiskus Ndejeng)
MGMP( Musyawarah Guru Mata Pelajaran ), sebagai sebuah
bentuk pergumulan dan paguyupan guru
mata pelajaran yang serumpun dalam “wadah diskusi masalah profesi” di satuan pendidikan di sekolah; dalam rangka
untuk memajukan proses pembelajaran yang terarah dan terpedomani sesuai
tuntutan manajemen pembelajaran dan pendidikan berkualitas di setiap satuan
pendidikan. Seperangkat pedoman administrasi pembelajaran bagi seorang guru profesional disusun
sesuai arahan dan pedoman Undang-Undang Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun
2003, dan Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005. Sejalan dan seirama
dengan pedoman, struktur kurikulum yang berlaku saat ini, seperti Kurikulum Satuan
Pendidikan Model Kurtilas( Kurikulum Tiga Belas). Pelaksanaan MGMP guru di SMP
Negeri 1 Komodo diketuai oleh ibu Siti Nurfiati, S.Pd selaku Wakil Kepala
Sekolah Urusan Akademi, Kurikulum Sekolah, dibantu oleh para staf guru, seperti
pa Kanisius Jerahu,S.Pd, selaku Sekretaris dan anggota tim; Thomas Limamas,
S.Pd., Muhamad Rizal, S.Pd dan Fransiskus X. Moruk, S.Pd. Juga, seorang operator kurikulum ibu Mevy
Jeradut, S.Pd.
Tugas pokok Kepala Sekolah yaitu memimpin dan mengatur tata
kelola sekolah, di samping tugas supervisor dan tugas kewirausahaan sekolah; sesuai dengan Permendikbud Nomor 06 Tahun 2018;
dan Tugas Pokok Guru sesuai dengan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018, yaitu mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai dan mengevaluasi peserta
didik.
Penyusunan Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran( RPP) simpel ala menteri Pendidikan dan Kebudayaan Ristek,
Nadiem Anwar Makarim. Seperangkat RPP lengkap disusun bak seorang petani kebun
menyiapkan sabit, parang , skop dan cangkul, untuk membersihkan kebun sebelum
ditanami bibit tanaman. Menyiapkan dan Membersihkan
Lahan, Menggembur, Menanam, Menyiapkan Bibit Unggul, Merawat dan Memupuk
tanaman, memanen hasilnya. Bertujuan untuk menghasilkan panen yang bernas,
melimpah dan bermanfaat.
Pelaksanaan MGMP guru SMP Negeri 1 Komodo, telah dimulai dan
dibuka secara resmi oleh Kepala Sekolah, Senin, 10 Januari 2022, selama empat
hari, sampai dengan Kamis, 13 Januari 2022. Kegiatan semacam ini merupakan
suatu kegiatan” wajib” bagi para guru di seluruh sekolah tanah air. Kegiatan
sebelum guru melakukan KBM di kelas setiap tahun dan setiap semester; menyusun
perangkat pembelajaran yang baik, dan terprogram secara sistematis dan
terencana. Semua kegiatan berpusat di
sekolah.
Sehingga guru sebelum mengajar di kelas, wajib dituntut oleh
profesi keguruan dan kependidikan secara komprehensif, untuk menyusun program tahunan
dan semesteran, sesuai pedoman yang dikeluarkan oleh kalender akademik Dinas
Pendidikan dan Kepemudaan Olahraga. Sebagai tindaklanjut dari dan penjabaran dari kalender yang telah ditetapkan secara
nasional seperti termuat dalam dapodik sekolah.
Adapun perangkat pembelajaran yang disusun oleh guru secara
tim teaching, antara lain; Kalender Akademik Sekokah, Program Tahunan dan
Program Semester;Analisis Alokasi Waktu( efektif dan non efektif), kapan pelaksanaan Ulangan Harian, Ulangan
Tengah Semester, dan Ujian Akhir Semester ( UAS) dan Ujian Akhir Tahun
Pelajaran untuk kelas 6 SD/MIS, kelas 9 untuk SMP/MTs dan kelas 12 untuk
SMA/SMK. Penyusunan Silabus, RPP, LKS, Instrumen Penilaian Sikap, Buku Materi Ajar acuan guru dan siswa, Buku
Absensi Kehadiran Siswa, Buku Jurnal Mengajar Guru, Bundel Portofolio Guru, Bank Soal, dan Media
pembelajaran yang berkaitan dengan model dan metode pembelajaran guru, serta Daftar
Laporan Penilaian Kelas. Hal ini
seturut dengan manajemen sekolah untuk
pencapaian target mutu pembelajaran dan mutu pendidikan secara holistik.
Sejalan dengan pedoman manajemen sekolah abad 21, di tengah
masa pandemi covid-19 yang belum ada tanda-tanda berakhirnya, sekalipun di
negara kita, sudah mulai landai, berada pada PPKM level dua. Proses
pembelajaran dan pendidikan tetap berlangsung agar tidak terjadi pendidikan
yang terputus ( loss education) bagi generasi bangsa dan negara. Dimana selama
kurang lebih dua tahun yang telah berlalu, proses pembelajaran dan pekerjaan berlangsung
secara virtual, dan bekerja dari rumah( from home work). Kalau sekolah selama
tahun 2020-2021, proses pembelajaran rata-rata berlangsung dari rumah, dari
sekolah, dari titik-titik jaringan internet sebagai pusat belajar menuju rumah
siswa secara individual dan kelompok yang tersambung ke jaringan server
sekolah. Baik google form, google meeting, zom meeting, dan sejenisnya. Hal ini
berjalan sesuai arahan dan pedoman pemerintah lewat keputusan Bersama Keempat
Menteri, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Ristek, Kementerian Dalam
Negeri, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Agama. Berdasarkan evaluasi dan
Rekomindasi Badan Kesehatan Dunia ( WHO).
Patut semua sekolah bersyukur, awal tahun 2022 ini,
pemerintah sudah memberikan kelonggaran untuk melaksanakan kegiatan
pembelajaran yang telah terbatas sesuai dengan tingkat, level PPKM 1 dan 2,
menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas hingga 100%. PPKM level 3,
penerapan pembelajaran tatap muka 50%,
dan PPKM level 4, pembelajaran tatap muka 25%. Dengan lama pembelajaran di
sekolah 6 jam pelajaran setiap hari. Tetap mematuhi protokol kesehatan
pemerintah; yaitu, memakai masker, menjaga
Jarak, Mencuci tangan, menghindari kerumunan dan menghindari mobilisasi massa
siswa. PTM Terbatas untuk SMP Negeri 1
Komodo pada semester genap tahun 2022 ini, tetap menggunakan shieft terbatas sampai
100% dengan jam tatap muka setiap hari adalah enam (6) jampel. Sebab,
warga sekolah sudah divaksin kurang lebih 97%. Ruang belajar mencukupi, setiap
hari menggunakan kelas pagi dan kelas siang. Kelas pagi berlangsung dari jam
07.15-11.30 dan kelas siang berlangsung dari jam 11.45-15.30. Rombel pagi sebanyak
lima belas(15) rombel dan Rombel siang sebanyak empat belas(14) Rombel. Penjabaran
tatap muka terbatas ini berdasarkan evaluasi dan revisi Keputusan Bersama
Empat(4) Kementerian terkait, Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di
Masa Coronavirus Disease 2019, Covid-19, tertanggal 24 Desember 2021.
Manajemen pendidikan dan pembelajaran di semua sekolah, baik
negeri dan swasta, di seluruh pelosok tanah air dan tumpah darah Indonesia
mengikuti panduan tersebut di atas. Untuk menghindari proses pendidikan yang
terputus di tengah jalan karena alasan covid-19, pemerintah telah memberikan
subsidi bantuan untuk seluruh rakyat Indonesia, dan pelajar seluruh tanah air
sesuai tingkat kesulitannya. Seperti bantuan untuk anak sekolah berupa pulsa
data internet pembelajaran, yang berasal dari kementerian pendidikan dan
kebudayaan dan bantuan dari cadangan dana BOS. Juga, bantuan subsidi yang sama
diberikan untuk guru mata pelajaran di
sekolah.
Sebab, panggilan untuk menjadi seorang guru pada jaman abad
21 ini penuh kompetitif untuk bersaing dengan kemajuan teknologi informasi dan
teknik pembelajaran yang begitu menggeliat untuk ikut beradaptasi di tengah
kemajuan jaman yang begitu dasyat. Namun, guru tidak hanya mengejar kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi saja, tetapi perlu membentuk karakter peserta
didik sesuai dengan profil siswa pancasilais. Tidak hanya membangun raganya
tapi bangun juga jiwanya, untuk mencintai sesama dan bergotongroyong, sopan
santun dan tepoh selero. Dengan tidak menghilangkan karakter dan budaya Nasional
kebangsaan kita. Selain kearifan lokal yang sudah membudaya sebagai khasana
budaya bangsa kita.
Selain itu, dihari terakhir pelaksanaan MGMP diisi dan mendapat
pencerahan dari seorang narasumber, pengawas Binaan Sekolah, Mohamad Jabarudin,
S.Pd., yang menandaskan tentang pentingnya manfaatnya, Pelaksanaan Penilaian
Kinerja Guru(PKG) dan penulisan karya ilmiah guru berupa Penelitian Tindakan
Kelas( PTK). Untuk mengembangkan
kompetensi guru dan meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas pada satuan
pendidikan. Menilai dan mengintropeksi
diri atas kelebihan dan kekurangan pembelajaran di kelas, dicatat dan direfleksikan untuk memperbaiki proses
pembelajaran guru secara profesional. Dituangkan dalam bentuk tulisan ilmiah
yang disebut penelitian tindakan kelas untuk memperbaiki proses pembelajaran di
sekolah agar tercapai mutu proses dan mutu hasil pembelajaran yang diharapkan
guru. Sejalan dengan harapan dan tujuan
pendidikan nasional, untuk mencapai masyarakat bermutu secara fisik dan mental,
berpengetahuan dan berketerampilan dan berkarakter pancasilais sejati.
Pada artikel ini penulis memberikan Rekomindasi untuk para
Kepala Sekolah dan para guru di seluruh
pelosok negeri, agar senantiasa meningkatkan kapabilitas dan kompetensi pembelajaran
sesuai profesi yang disandang oleh seorang guru profesional, sebagai berikut.
Pertama, diharapkan pekerjaan seorang guru profesional adalah pekerjaan mulia
untuk memanusiakan manusia Indonesia secara Budi luhur dan berkarakter. Kalau
seorang guru profesional mau memajukan mutu pendidikan tergantung dari maju
mundurnya profesi seorang guru. Bangsa ini maju menuju Indonesia Bangkit tahun
2045, tergantung dari peran seorang guru yang mulia. Oleh sebab itu, setiap
awal semester ganjil dan awal semster genap setiap tahun pelajaran wajib
menyusun perangkat pembelajaran yang bermutu. Sehingga, ada kesan masuk kelas memiliki
persiapan program yang baik, terstruktur dan sistematis dari setiap guru. Tidak
serampangan saja untuk berbicara di kelas tanpa persiapan yang matang dan
persiapan administrasi yang matang pula.
Kedua, setiap guru senantiasa berkomunikasi dan
berkoordinasi dengan Kepala Sekolah, sebagai penanggungjawab mutu pembelajaran
di sekolah dan Bagian Wakil Kepala Sekolah Urusan Akademik dan Kurikulum untuk
mengawasi proses pembelajaran yang berlangsung sesuai dengan panduan hasil MGMP.
Dengan mendokumentasikan semua perangkat untuk dijadikan sebagai acuan guru
mata pelajaran di kelas. Tidak berjalan
tanpa pantauan yang jelas dan terukur, sesuai pemetaan materi dan alat ukur
penilaian yang digodok dalam MGMP guru. Tugas dari wakil Kepala Sekolah urusan
Akademik dan Kurikulum adalah mendokumentasikan semua perangkat pembelajaran guru
untuk dijadikan bahan evaluasi dan perbaikan kurikulum di sekolah. Bagian
kurikulum mengecek dan mendata serta menganalisis hasil kerja guru secara
individual atau pun secara kelompok
rumpun mata pelajaran , apa sesuai dengan pedoman terbaru atau belum. Apabila
belum sesuai agar diminta untuk diperbaiki, misalnya pemetaan Kompetensi Dasar
dan Penilaian, jurnal Kegiatan pembelajaran Harian.
Ketiga, diharapkan para Kepala Sekolah melakukan pengawasan
pelaksanaan pembelajaran sesuai pedoman yang sudah tertulis pada manajemen supervisi
administrasi pembelajaran, dan manajemen pelaksanaan pembelajaran di kelas. Diikuti
oleh pelaksanaan PKG ( Penilaian Kinerja Guru), secara formatif dan sumatif. PKG
formatif berjalan sejak penyusunan program kerja guru secara administratif
sepanjang tahun, dan PKG secara sumatif dilakukan oleh tim guru senior dan
Kepala Sekolah diakhir tahun, biasanya dilakukan pada bulan Oktober dan
November setiap tahun. Untuk mengukur seberapa besar kemampuan penerapan
pembelajaran yang dilakukan guru sesuai dengan pedoman administrasi
pembelajaran yang sudah disusun sejak awal tahun pelajaran berlangsung.
Keempat, diharapkan para guru senior, sebagai supervisor, yang
telah diberi tugas oleh Kepala Sekolah pada setiap satuan pendidikan,
melaksanakan tugas yang diemban secara penuh bertanggungjawab agar mencatat
semua perlakuan pelaksanaan pembelajaran guru di kelas secara ril, obyektif dan jujur; bukan mencatat secara subyektif dalam bentuk
opini; dan sesuai dengan pedoman administrasi yang
dianggap sudah baku,yaitu permenegpan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2010.
Catatan supervisi didokumentasikan dalam format yang sudah disiapkan oleh
Bagian Kurikulum Sekolah, dan pada akhirnya dikumpulkan dan dianalisis untuk
kepentingan pengembangan diri guru dan laporan kegiatannya, sesuai
kepentinganya masing-masing. Misal untuk Sekolah, arsip dokumen untuk laporan
kinerja guru dan pegawai, untuk kepentingan naik pangkat dan kebutuhan akan hak
memperoleh tunjangan sertifikasi guru.
Kelima, diharapkan sebelum melakukan kegiatan supervisi dan
penilaian kinerja guru di sekolah, Kepala Sekolah sebagai seorang manajerial, memberikan
arahan bimbingan secara saksama dibawah dampingan seorang wakil kepala sekolah
urusan Akademik dan Kurikulum sebagai Ketua Tim, agar menghindari konflik
interes dalam pelaksanaan tugas, juga disosialisasikan kepada guru, bahwa
kegiatan supervisi bukan memvonis kesalahan guru dalam melakukan pembelajaran
di kelas. Tetapi, untuk memperbaiki mutu pembelajaran dan pendidikan yang
sedang berlangsung. Bukan juga, untuk mencari cari kesalahan sesama teman
sejawat di sekolah. Ini sebagai bahan evaluasi dan refleksi diri kita
masing-masing, untuk mempertahankan nilai positifnya dan memperbaiki hal yang
masih dirasa kurang. Bahwa, guru senior yang telah ditunjuk dan diberi
kepercayaan untuk membantu Kepala Sekolah bukanlah seorang yang hebat hebat
amat , tetapi dari dedikasi dan pengalamannya bisa berbagi dan dapat diterima
oleh setiap guru di sekolah tersebut. Iklim kondusif dan menyenangkan di
sekolah dapat terwujud sesuai harapan pendidikan di negara kita.
Keenam, diharapkan kepada semua guru senior yang telah
diberikan tugas dan tanggungjawab bersama kurikulum sekolah, dapat melaksanakan
tugas dan kepercayaan itu dengan penuh dedikasi yang tinggi dan bertanggungjawab kepada kepala sekolah. Di samping itu,
jauhkan dan hindari konflik kepentingan di dalam melaksanakan tugas mulia itu,
tanpa tendesi kepentingan tertentu, tapi demi memajukan pembelajaran menuju
sekolah yang bermutu. Sekolah bermutu untuk mewujudkan pendidikan Indonesia
yang bermutu sesuai dengan tujuan pendidikan Nasional bangsa kita, setelah
kemerdekaan bangsa, tugas guru profesional adalah mengisi kemerdekaan bangsa melalui
pengabdian yang diamanatkan oleh negara dan Sang pencipta. Diharapkan tulisan
ini dapat dijadikan sebagai bahan
evaluasi dan intropeksi diri serta refleksi pembelajaran bagi kita sebagai seorang Kepala Sekolah, dan guru
di seluruh pelosok negeri di tengah hamtaman badai pandem virus Corona ini.
Kita tak gentar dan tetap maju serentak tanpa
pantang mundur untuk mencerdaskan bangsa demi masa depan yang lebih baik menuju Indonesia Emas tahun 2045. Penulis
adalah seorang praktisi pendidikan, tinggal di Labuan Bajo, Kecamatan Komodo,
Manggarai Barat.